Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
413/Pdt.P/2026/PA.Trk YUYUN NUR KHOLISOH binti IMAM ROSADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 413/Pdt.P/2026/PA.Trk
Tanggal Surat Selasa, 29 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YUYUN NUR KHOLISOH binti IMAM ROSADI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1.      Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2.      Menetapkan, identitas Pemohon yang semula tertulis YUYUN NUR KHOLISHOH binti ROSADI dirubah menjadi YUYUN NUR KHOLISOH binti IMAM ROSADI;
  3.      Memerintahkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, untuk merubah Kutipan Akta Nikah Nomor : 0199/15/XII/2013 sesuai dengan Petitum nomor (2) ;
  4.      Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Subsider:

  1. Atau bilamana majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak