Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
417/Pdt.P/2026/PA.Trk RIATUN binti JAMIRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 417/Pdt.P/2026/PA.Trk
Tanggal Surat Jumat, 02 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIATUN binti JAMIRAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan, identitas Pemohon yang semula tertulis RIYATUN binti DJAMIRAN, tempat dan tanggal lahir Gombang, 18 th dirubah menjadi RIATUN binti JAMIRAN, tempat dan tanggal lahir Trenggalek, 31 Desember 1966;
  3. Memerintahkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung untuk merubah Kutipan Akta Nikah Nomor: 299/56/IX/1986 sesuai dengan Petitum nomor (2) ;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Subsider:

Atau bilamana majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak