Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
362/Pdt.P/2026/PA.Trk 1.PURWANDARI binti SUGENG
2.RAMADHONA REZEKI bin KIKI WAHYU REZEKI
3.ARYAPUTRA REZEKI bin KIKI WAHYU REZEKI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 362/Pdt.P/2026/PA.Trk
Tanggal Surat Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PURWANDARI binti SUGENG
2RAMADHONA REZEKI bin KIKI WAHYU REZEKI
3ARYAPUTRA REZEKI bin KIKI WAHYU REZEKI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa KIKI WAHYU REZEKI bin SUNYOTO meninggalkan ahli waris 3 (tiga) orang, yang masing-masing bernama:
  1.  PURWANDARI (Pemohon I)
  2.  RAMADHONA REZEKI (Pemohon II)
  3.  ARYAPUTRA REZEKI (Pemohon III);

untuk pengambilan uang tabungan di Bank BCA Cabang Trenggalek dengan Nomor Rekening: 3240681411 atas nama KIKI WAHYU REZEKI yang nantinya akan dialihkan ke rekening Pemohon I Bank BRI dengan Nomor Rekening: 6561-01-002072-53-2 atas nama PURWANDARI;

  1. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Subsider:

-      Atau bilamana majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak