Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
373/Pdt.P/2026/PA.Trk IBAN bin MIRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 373/Pdt.P/2026/PA.Trk
Tanggal Surat Jumat, 28 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IBAN bin MIRAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan, identitas Pemohon yang semula tertulis IBAN ARIYANTO bin MIRAN, tempat tanggal lahir, Margomulyo, 29 th dirubah menjadi IBAN bin MIRAN, tempat dan tanggal lahir Trenggalek, 09 Mei 1961;
  3. Memerintahkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau untuk merubah Kutipan Akta Nikah Nomor: 080/19/VII/1990 sesuai dengan Petitum nomor (2) ;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Subsider:

Atau bilamana majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak