Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
382/Pdt.P/2026/PA.Trk SITI KHIFTIYAH binti DAMIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 382/Pdt.P/2026/PA.Trk
Tanggal Surat Kamis, 03 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI KHIFTIYAH binti DAMIS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan, identitas Pemohon yang semula tertulis SITI KIFTIYAH binti DAMIS, tempat dan tanggal lahir Trenggalek, 05 November 1986 dirubah menjadi SITI KHIFTIYAH binti DAMIS, tempat dan tanggal lahir Trenggalek, 05 November 1985;
  3. Memerintahkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek untuk merubah Kutipan Akta Nikah Nomor: 59/13/III/2005 sesuai dengan Petitum nomor (2) ;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Subsider:

Atau bilamana majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak