Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
65/Pdt.P/2026/PA.Trk 1.MUYONO bin MARIMUN
2.MUYOTO bin MARIMUN
3.MUSRIPAH binti MARIMUN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 65/Pdt.P/2026/PA.Trk
Tanggal Surat Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUYONO bin MARIMUN
2MUYOTO bin MARIMUN
3MUSRIPAH binti MARIMUN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan, bahwa MULANI bin MARIMUN telah meninggalkan ahli waris 3 (tiga) orang, yang masing-masing bernama:
  1.  MUYONO (Pemohon I)
  2.  MUYOTO (Pemohon II)
  3.  MUSRIPAH (Pemohon III)

untuk Penutupan Renening di Bank Jatim Cabang Sidoarjo dengan Nomor Rekening: 0262860035 dan Pencairan Deposito dengan Nomor Bilyet Deposito: DB 516183 atas nama MULANI;

  1. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Subsider:

-      Atau bilamana majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak