| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan, identitas Pemohon yang semula tertulis PARMIATUN binti KARNI, tempat dan tanggal lahir Trenggalek, 08 Juli 1987 dirubah menjadi SURATIN binti KARNI, tempat dan tanggal lahir Trenggalek, 03 Maret 1988;
- Memerintahkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, untuk merubah Kutipan Akta Nikah Nomor: 349/06/VII/2006 sesuai dengan Petitum nomor (2);
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Subsider:
Atau bilamana majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |