Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
415/Pdt.P/2026/PA.Trk RISKI WIJAYANTI binti YANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 415/Pdt.P/2026/PA.Trk
Tanggal Surat Selasa, 29 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RISKI WIJAYANTI binti YANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan, identitas Pemohon yang semula tertulis RISKI WIJAYANTI binti SUGENG dirubah menjadi RISKI WIJAYANTI binti YANTO;
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Trenggalek untuk merubah Akta Cerai Nomor: 1537/AC/2019/PA.Trk sesuai dengan Petitum nomor (2);
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Subsider:

Atau bilamana majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak