Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
414/Pdt.P/2026/PA.Trk ZAHRUL KAROMAH binti POIRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 414/Pdt.P/2026/PA.Trk
Tanggal Surat Selasa, 29 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ZAHRUL KAROMAH binti POIRAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1.      Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2.      Menetapkan, identitas Pemohon yang semula tertulis KONIYEM AL ZAHRUL KAROMAH binti POIRAN dirubah menjadi ZAHRUL KAROMAH binti POIRAN;
  3.      Memerintahkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, untuk merubah Kutipan Akta Nikah Nomor: 364/62/VII/2005 sesuai dengan Petitum nomor (2) ;
  4.      Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Subsider:

Atau bilamana majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak