Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
366/Pdt.P/2026/PA.Trk KASIATIN binti KASIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 366/Pdt.P/2026/PA.Trk
Tanggal Surat Jumat, 21 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KASIATIN binti KASIR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Penggugat;
  2. Menetapkan, identitas Pemohon yang semula tertulis KASIYATEN binti KASIR dirubah menjadi KASIATIN binti KASIR;
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Trenggalek untuk merubah Akta Cerai Nomor : 1145/AC/2024/PA.Trk sesuai dengan Petitum nomor (2);
  4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Subsider:

Atau bilamana majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak