Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
428/Pdt.P/2026/PA.Trk RAHMANUDIN bin KANIMUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perubahan Nama dalam Buku Nikah
Nomor Perkara 428/Pdt.P/2026/PA.Trk
Tanggal Surat Senin, 12 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RAHMANUDIN bin KANIMUN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan, identitas Pemohon yang semula tertulis ROHMANUDIN bin KANIMUN, tempat dan tanggal lahir Trenggalek, 19 Juni 1971 dirubah menjadi RAHMANUDIN bin KANIMUN, tempat dan tanggal lahir Trenggalek, 03 Juli 1971;
  3. Memerintahkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek untuk merubah Kutipan Akta Nikah nomor: 881/6/93 sesuai dengan Petitum nomor (2) ;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Subsider:

Atau bilamana majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak