Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
418/Pdt.P/2026/PA.Trk PAIT bin MAKNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perubahan Nama dalam Buku Nikah
Nomor Perkara 418/Pdt.P/2026/PA.Trk
Tanggal Surat Senin, 05 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PAIT bin MAKNO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan, identitas Pemohon yang semula tertulis PAITO bin MAKNO, tempat dan tanggal lahir Trenggalek, 11 Agustus 1971 dirubah menjadi PAIT bin MAKNO, tempat dan tanggal lahir Trenggalek, 10 Oktober 1970;
  3. Memerintahkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek, untuk merubah Kutipan Akta Nikah Nomor: 504/40/XII/1991 sesuai dengan Petitum nomor (2) ;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Subsider:

Atau bilamana majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak