Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
111/Pdt.P/2026/PA.Trk KHAMIMAH binti ISDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 111/Pdt.P/2026/PA.Trk
Tanggal Surat Jumat, 17 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KHAMIMAH binti ISDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan, identitas Pemohon yang semula tertulis CHAMIMAH binti ISDI, tanggal lahir 21 Juli 1960 dirubah menjadi KHAMIMAH binti ISDI, tempat dan tanggal lahir Trenggalek, 10 Desember 1959 dan identitas suami Pemohon yang semula tertulis SUDJARNI dirubah menjadi JARNI;
  3. Memerintahkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek untuk merubah Kutipan Akta Nikah Nomor: 232/33/VII/1977 sesuai dengan Petitum nomor (2) ;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Subsider:

Atau bilamana majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak