| Petitum |
- Mengabulkan permohonan dari Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama WAHYU IKA RATNASARI binti ARIS SUKIMIN pada Akta Cerai Nomor: 1539/AC/2025/PA.Trk yang dikeluarkan Pengadilan Agama Trenggalek, tanggal 18 Desember 2025 di betulkan menjadi WAHYU IKA RATNASARI binti ARIS SUKIMIN NUGROHO;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Trenggalek untuk mencatat pembetulan nama orang tua Pemohon (Ayah) tersebut pada Akta Cerai Nomor: 1539/AC/2025/PA.Trk;
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Atau jika majelis hakim berpendapat lain:
Mohon putusan yang seadil-adilnya. |