Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
90/Pdt.P/2026/PA.Trk 1.MISNIANTO bin BARI
2.SULASMI binti PARJI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 90/Pdt.P/2026/PA.Trk
Tanggal Surat Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MISNIANTO bin BARI
2SULASMI binti PARJI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menetapkan, identitas Pemohon I yang semula tertulis MOH. MUSNIANTO bin BARI, tempat dan tanggal lahir Trenggalek, 23 Agustus 1981 dirubah menjadi MISNIANTO bin BARI, tempat dan tanggal lahir Trenggalek, 07 April 1983 dan identitas Pemohon II yang semula tertulis SULASMI binti MARJI, tempat dan tanggal lahir Trenggalek, 22 April 1981 dirubah menjadi SULASMI binti PARJI, tempat dan tanggal lahir Trenggalek, 03 September 1983;
  3. Memerintahkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, untuk merubah Kutipan Akta Nikah Nomor : 443/30/XII/2002 sesuai dengan Petitum nomor (2) ;
  4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Subsider:

Atau bilamana majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak