Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
205/Pdt.P/2026/PA.Trk 1.AHMAD MUTHOHIR bin PAERAN
2.MUNTOFIAH binti KHOIRUN
Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 205/Pdt.P/2026/PA.Trk
Tanggal Surat Selasa, 14 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AHMAD MUTHOHIR bin PAERAN
2MUNTOFIAH binti KHOIRUN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menetapkan, identitas Pemohon I yang semula tertulis AH. MUTOHIR bin PAERAN, tempat dan tanggal lahir Trenggalek, 15 Agustus 1967  dirubah menjadi AHMAD MUTHOHIR bin PAERAN, tempat dan tanggal lahir Trenggalek, 15 Agustus 1966 dan identitas Pemohon II yang semula tertulis SITI MUNTAFIAH binti KHOIRUN, tempat dan tanggal lahir Trenggalek, 23 tahun dirubah menjadi MUNTOFIAH binti KHOIRUN, tempat dan tanggal lahir Trenggalek, 27 April 1970;
  3. Memerintahkan Kepala Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek untuk merubah Kutipan Akta Nikah Nomor : 540/63/XI/1993 sesuai dengan Petitum nomor (2) ;
  4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Subsider:

Atau bilamana majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak