Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
220/Pdt.P/2026/PA.Trk 1.KARIM bin KABARI
2.KONEM binti RODI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 220/Pdt.P/2026/PA.Trk
Tanggal Surat Kamis, 23 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KARIM bin KABARI
2KONEM binti RODI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menetapkan, identitas Pemohon I yang semula tertulis KARIM bin KADARI, tempat dan tanggal lahir Pandean, 23 tahun dirubah menjadi KARIM bin KABARI, tempat dan tanggal lahir Trenggalek, 24 Juni 1940 dan identitas Pemohon II yang semula tertulis MUJINEM binti RODI, tempat dan tanggal lahir Pandean, 18 tahun dirubah menjadi KONEM binti RODI, tempat dan tanggal lahir Trenggalek, 09 Desember 1955;
  3. Memerintahkan Kepala Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek untuk merubah Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor: 42/285 sesuai dengan Petitum nomor (2) ;
  4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Subsider:

Atau bilamana majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak