Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
93/Pdt.P/2026/PA.Trk YATMI binti LAMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 93/Pdt.P/2026/PA.Trk
Tanggal Surat Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YATMI binti LAMIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan, identitas Pemohon yang semula tertulis SUYATMI binti LAMIN, tanggal lahir 19 th dirubah menjadi YATMI binti LAMIN, tempat dan tanggal lahir Trenggalek, 26 November 1965;
  3. Memerintahkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek untuk merubah Kutipan Akta Nikah Nomor: 530/4/X/80 sesuai dengan Petitum nomor (2) ;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Subsider:

Atau bilamana majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak