Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
175/Pdt.P/2026/PA.Trk WIJIANTO bin LAMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 175/Pdt.P/2026/PA.Trk
Tanggal Surat Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WIJIANTO bin LAMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan, identitas Pemohon yang semula tertulis PAIT bin LAMAN, tempat dan tanggal lahir Trenggalek, 06 Oktober 1976 dirubah menjadi WIJIANTO bin LAMAN, tempat dan tanggal lahir Trenggalek, 20 Maret 1979;
  3. Memerintahkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek untuk merubah Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : 56/09/IX/2017 sesuai dengan Petitum nomor (2);
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Subsider:

Atau bilamana majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak